Sunday, November 11, 2012

Tiada Paksaan dalam Agama- Satu kupasan


Apakah dalam ayat la ikraha fiddin merupakan jaminan bagi manusia untuk bebas dalam menentukan agama-termasuk tidak beragama? Lantas bagaimana dengan tafsiran ayat inna dina ‘indallahi al-islam? Terimakasih.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Seorang muslim harus meyakini dengan sepenuh hati bahwa agama Islam adalah agama yang paling benar dan yang paling diridhoi oleh Alloh SWT sebagaimana telah ditegaskan dalam Al-Qur’an; “Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Alloh hanyalah Islam” (Ali Imran: 19) “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran: 85) Akan tetapi keyakinan tersebut tidak boleh menjadi alasan seorang muslim untuk memaksa orang yang memeluk agama lain untuk masuk Islam. Islam sangat menghargai toleransi beragama yang diwujudkan dengan kebebasan setiap orang untuk mempercayai dan menjalankan agama masing-masing.

Alloh SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Tidak ada paksaan dalam beragama” (Al-Baqoroh: 256) Oleh karena itu, ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah dan membuat perjanjian dengan penduduk kota tersebut atau yang lebih dikenal dengan piagam Madinah. Salah satu butir yang menjadi kesepakatan dalam piagam tersebut adalah kebebasan beragama bagi masing-masing individu. Tidak pernah Rasulullah SAW memaksa para tetangganya yang beragama Yahudi pada saat itu untuk memeluk Islam. Bahkan yang terjadi beliau memerintahkan para sahabatnya untuk menghormati hak-hak mereka apalagi sebagai tetangga. Bahkan dalam kondisi perang pun, Islam melarang kaum muslimin untuk memaksa mereka agar mau memeluk agama Islam. Kepada mereka yang menjadi musuh, Islam memberikan tiga opsi. Tiga hal tersebut selalu beliau sampaikan kepada para komandan yang akan maju ke medan Jihad. Beliau mewasiyatkan kepada mereka:

Pertama-tama, ajaklah musuh kalian untuk memeluk Islam, jika mereka menerima maka janganlah kalian memerangi mereka. Tetapi jika mereka menolak untuk masuk Islam, mintalah kepada mereka untuk membayar jizyah sebagai jaminan bagi keselamatan mereka. Jika mereka mau menerima hal tersebut, maka tahanlah diri kalian dan janganlah memerangi mereka. Tetapi jika mereka menolak untuk membayar jizyah, maka perangilah mereka. Oleh karena itu, ketika terjadi penaklukan kota al-Quds pada masa kholifah Umar bin Khotob beliau tidak memerintahkan para prajuritnya untuk mengusir kaum nashroni dari negri tersebut, justru kholifah tersebut memberikan kebebasan kepada mereka untuk menjalankan ajaran agama mereka. Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara dua ayat tersebut. Karena ayat dalam surat Ali Imran menjelaskan tentang kebenaran agama Islam dan kewajiban setiap muslim untuk meyakininya. Sedangkan ayat dalam surat Al-Baqoroh menjelaskan tentang sikap kita terhadap orang yang memiliki kepercayaan yang berbeda dengan kita.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

No comments: